Senin, 25 Januari 2016

supervisi pendidikan nahru

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Jika kita sadar akan pentingnya peran kepala madrasah dalam membangun organisasi menjadi lebih survive, maka kita akan benar-benar mengkaji secara mendalam peran dan fungsi kepala madrasah dalam mengembangkan sebuah organisasi yang dipimpinya. Eksistensi kepala madrasah pada suatu lembaga pendidikan merupakan salah satu kunci dan dituntut mampu mengkondisikan iklim kerja yang professional. Keberhasilan sebuah madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah tidak bisa lepas dari kepemimpinan seorang kepala madrasah. Walaupun keberhasilan yang dicapai tersebut merupakan hasil kinerja seluruh komponen yang ada di dalam madrasah, namun tentu yang paling menentukan bagi keberhasilan tersebut tiada lain kuncinya ada pada kepala madrasah sebagai pucuk pimpinan pengendali madrasah.
Dalam rangka peningkatan mutu pada suatu jenjang pendidikan di madrasah maka sangat diperlukan pelaksanaan supervisi. Dalam hal ini supervisi bertujuan menemukan atau mengidentifikasi kemampuan dan ketidakmampuan personil untuk memberikan bantuan dan pelayanan kepada personil tersebut guna meningkatkan kemampuan atau keahliannya dalam melaksanakan tugas-tugasny sesuai dengan fungsi masing-masing.[1] Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas seberapa jauh berperannya seorang pemimpin dalam mengembangkan sebuah organisasi.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan oleh pemakalah  di atas, maka untuk memudahkan pembahasan kali ini, maka kami membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah pengertian dari supervisi pendidikan?
2.      Bagaimanakah prinsp-prinsip pelaksanaan supervise pendidikan?
3.      Bagaimanakah tujuan dan sasaran supervisi pendidikan?
4.      Apa saja ruang lingkup supervisi pendidikan?
5.      Bagaimanakah peran kepala madrasah sebagai supervisor pendidikan?
C.  Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah agar pembaca tahu tentang:
1.       Mengetahui Pengertian supervisi pendidikan.
2.       Mengetahui tujuan dan sasaran supervisi pendidikan.
3.       Mengetahui Prinsip-prinsip pelaksanaan supervisi.
4.       Mengetahui Ruang lingkup supervisi pendidikan.
5.       Mengetahui Peran kepala madrasah sebagai supervisor pendidikan.
























BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Supervisi Pendidikan
Kata supervisi dapat diartikan dari sisi etimologis (asal kata), morfologis (bentuk kata)  serta arti semantik (arti menurut istilah). Secara etimologis, kata supervisi berasal dari bahasa Inggris supervision, yang artinya pengawasan.[2] Supervisi pendidikan berarti kepengawasan dalam bidang kependidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor atau pengawas. 
Secara morfologis, supervisi terbentuk dari dua kata “super” yang berarti atas atau lebih, dan “visi” yang berarti lihat, tilik atau awasi.[3] Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada orang-orang yang disupervisinya, tugasnya adalah melihat, menilik, atau mengawasi orang-orang yang disupervisinya itu.[4]
Boardman dalam bukunya Democratic Supervision in Secondary School seperti yang dikutip Muwahid Shulhan mengemukakan bahwa supervisi adalah suatu usaha menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing secara kontinyu pertumbuhan guru-guru di madrasah baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran. Dengan demikian mereka dapat menstimulasi dan membimbing pertumbuhan tiap murid secara kontinyu serta mampu dan lebih cakap berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi modern.[5]
Dari berbagai rumusan supervisi pendidikan di atas dapat disimpulkan, bahwa supervisi pendidikan adalah layanan khusus berupa bantuan yang diberikan kepada para guru baik secara individu maupun bersama untuk memperbaiki pengajaran.

B.  Tujuan dan sasaran Supervisi
Tujuan umum supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar. Secara operasional dapat dikemukakan beberapa tujuan kongkrit dari supervisi pendidikan yaitu:
a.    Meningkatkan mutu kinerja guru.
1.      Membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut.
2.      Membantu dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya.
3.      Membentuk moral kelompok yang kuat dan dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif, bekerja sama secara akrab, dan bersahabat serta saling menghargai satu dengan lainnya.
4.      Meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa
5.      Meningkatkan kualitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran.
6.      Menyediakan sebuah sistem yang berupa penggunaan teknologi yang dapat membantu guru dalam pengajaran.
7.      Sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala madrasah untuk reposisi guru.
b.    Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
c.    Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa.
d.   Meningkatkan kualitas pengelolaan madrasah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagai mana yang diharapkan.
e.    Meningkatkana kualitas situasi umum  madrasah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Adapun sasaran utama dari pelaksanaan kegiatan supervise tersebut adalah peningkatan kemampuan professional guru.
Sasaran supervisi ditinjau dari objek yang disupervisi ada 3 macam bentuk supervise:
a.       Supervise akademik
Menitikberatkan pengamatan supervisor pada masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang berlangsung berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses pembelajaran sesuatu.
b.      Supervise administrasi
Menitikbertakan pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksanya pembelajaran.
c.       Supervisi lembaga
Menyebarkan objek pengamatan supervisor pada aspek-aspek yang berada dimadrasah. Supervise ini dimaksudkan untuk meningkatkan nama baik madrasah atau kinerja madrasah secara keseluruhan. Misalnya: ruang UKS (Unit Kesehata Sekolah), Perpustakaan dan lain-lain[6].

C.  Prinsip-prinsip Supervisi Pendidikan
            Kegiatan supervisi haruslah merupakan kegiatan tolong-menolong yang berlangsung terus-menerus dan sistematis yang diberikan kepada guru-guru agar mereka semakin bertumbuh dan berkembang. Berikut adalah beberapa prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh supervisor pendidikan atau Kepala Madrasah dalam melaksanakan kegiatan supervisi agar benar-benar efektif dalam usaha mencapai tujuan.
1.    Supervisi harus konstruktif dan kreatif, setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara menakutkan.
2.    Supervisi harus realistis, tujuan dan kegiatan supervisi tidak boleh muluk-muluk tetapi harus didasarkan atas kenyataan yang sebenarnya dari keadaan guru-guru, sehingga supervisor dapat memberikan pertolongan yang diberikan yang menjadikan supervisi bersifat realistis
3.    Supervisi harus obyektif, artinya dalam melakukan supervisi harus berani mengetahui keterbatasan dan kelemahan-kelemahan orang lain dan diri sendiri,
4.    Supervisi harus didasarkan atas hubungan profesional, bukan atas dasar hubungan pribadi, bahwa bantuan yang diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusian dan rasa kesejawatan, bukan berdasarkan atasan dan bawahan.
5.    Supervisi harus profesional, artinya supervisor harus dapat menimbulkan inisiatif dan kemajuan dalam mengadakan perubahan-perubahan serta pembaharuan.[7]

D.  Ruang Lingkup Supervisi Pendidikan
Supervisi pendidikan meliputi dua macam supervisi yaitu supervisi akademis dan supervisi administrasi. Supervisi akademis adalah kegiatan pembimbingan yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi baik personal maupun material yang memungkinkan terciptanya situasi pembelajaran yang lebih baik demi terciptanya tujuan pendidikan. Supervisi administrasi yaitu pada pelaksanaannya hanya difokuskan pada penampilan mengajar guru (terpusat pada guru) yang meliputi aspek kemampuan mengajar guru yang terkandung di dalamnya kemampuan mengatur perencanaan pembelajaran, kemampuan mengajar materi pelajaran dan personal sosial atau pergaulan dengan siswa.[8]
Secara lebih terperinci supervisi yang dilakukan kepala madrasah meliputi bidang-bidang berikut:
1.    Supervisi Bidang Kurikulum
Supervisi bidang kurikulum adalah pengendalian atau kontrol terhadap penyelenggaraan kurikulum sehingga dapat menjamin mutu pendidikan di madrasah. Kegiatan pengendalian dimaksud dalam supervisi kurikulum adalah terhadap proses dan hasil yang dicapai dalam kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini peran yang diharapkan dari supervisi bidang kurikulum tersebut adalah:
a.    Sebagai salah satu sumber informasi bagi kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kurikulum sehingga dapat meningkatkan proses dan hasil pembelajaran.
b.    Sebagai fasilitator dan bahakan pembimbing yang membnatu kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam mengatasi kekurangan dan hambatan, serta memanfaatkan peluang dan tantangan yang dihadapi dalam mengoptimalkan implementasi kurikulum.
c.    Sebagai motivator yang dengan cara cerdas, arif dan efektif mengupayakan agar kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan lainnya semakin meningkatkan kompetensinya menjabarkan kurikulum dalam kegiatan pembelajaran.
d.   Sebagai aparat pengendali mutu penyelengaraan pendidikan di madrasah melalui peningkatan mutu implementasi kurikulum yang secara periodik dan sistematik, mengecek, menganalisis, mengevaluasi, dan mengarahkan serta mengambil tindakan yang diperlukan agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan kondusif bagi tercapainya mutu pendidikan.
Dalam evaluasi penyelenggaraan bidang kurikulum, aspek yang diutamakan meliputi :
a)       Aspek Perencanaan.
Merupakan suatu kegiatan penjabaran terhadap kurikulum nasional/kurikulum inti dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan lokal dengan memperhatikan karakteristik kurikulum yang mencakup ruang lingkup kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan, strategi implementasi yaitu suatu model penerapan kurikulum dan kegiatan lainnya yang dapat mendorong penggunaan kurikulum di lapangan, serta karakteristik pengguna kurikulum yang meliputi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru) terhadap kurikulum, dan kemampuannya untuk merealisasikannya dalan suatu sistem perencanaan.
Adapun tahap-tahap kegiatan perencanaan kurikulum adalah: Penelaahan Kalender Pendidikan, Penelaahan Kurikulum, Analisis Materi Pelajaran, Program Tahunan dan Semester, Program Silabus dan Rencana pembelajaran.
b)       Aspek Pelaksanaan/Implementasi
Dalam kurikulum yang tertulis belum dapat menjamin keterlaksanaannya di lapangan. Umumnya terjadi deviasi-deviasi karena persoalan-persoalan: keterbatasan kompetensi ketenagaan, lemahnya manajamen pengelolaan, keterbatasan sarana prasarana pembelajaran, keterbatasan pengendalian mutu, keterbatasan pembiayaan dan keterbatasan dukungan masyarakat. Maka aspek implementasi kurikulum secara umum meliputi: Implementasi program pembelajaran berdasarkan perhitungan hari efektif, Pembagian tugas guru sesuai spesifikasi keilmuannya, Kegiatan pembelajaran sehari-hari di kelas.
c)       Aspek Evaluasi.
Penilaian kurikulum adalah suatu tahap evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan terukur untuk menentukan tingkat pencapaian kurikulum. Evaluasi sendiri dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data atau bukti terhadap pelaksanaan kurikulum dan hasil belajar. Pelaksanaan kurikulum adalah suatu proses implentasi kurikulum, sedangkan hasil belajar adalah sampak langsung yang dpat dilihat dari pencapaian kompetensi peserta didik. Sehingga penilaian terhdapa kurikulum mengacu pada dua hal yaitu penilaian terhadap proses dan hasil belajar. Penilaian kurikulum sangat berguna bagi guru bidang studi, kepala madrasah, orang tua dan bagi pengawas. [9]

2.    Supervisi Bidang Kesiswaan
Supervisi bidang kesiswaan adalah suatu bentuk pengawasan yang mengarah kepada pengendalian dan pembinaan dalam menerimaan peserta didik, pendataan, pelaksanaan pembinaan dan evaluasi. Pengawasan bidang kesiswaan berperan sebagai sumber informasi dalam meningkatkan mutu pengelolaan bidang kesiswaan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Pengawasan bidang kesiswaan juga berperan sebagai pemandu dalam mengatasi kekurangan dan hambatan, serta memanfaatkan peluang dan tantangan yang dihadapi dalam mengoptimalkan pengelolaan bidang kesiswaan, serta berperan sebagai pengendali mutu penyelengaraan pendidikan melalui peningkatan mutu rekrutmen peserta didik, seleksi, penempatan, pendataan, pengarsipan, pembinaan, dan pelayanan penunjang lainnya,sedangkan supervisi bidang kesiswaan meliputi :
a.    Perencanaan penerimaan siswa yang meliputi kegiatan: pengumuman, penerimaan peserta didik, sumber calon peserta didik, regristrasi, seleksi dan penempatan.
b.    Pembinaan, merupakan upaya mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan kebutuhan lingkungan, selain itu untuk membantu perkembangan kepribadian seperta didik agar lebih disiplin, kreatif, berbudi pekerti luhur dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Jalur yang digunakan untuk melakukan kegiatan pembinaan, antara lain melalui: Kegitan OSIS, latihan kepemimpinan siswa (LKS), kegiatan intra dan ekstra kurikuler dan pelaksanaan wiyata mandala.
c.    Monitoring dan Evaluasi
Monitoring adalah kegiatan pengawasan yang terhadap seluruh aktivitas madrasah, dalam hal ini pengelolaan peserta didik, dari tahap perencanaan, pembinaan, sampai eveluasi, sementara evaluasi atau kegiatan menilai adalah upaya untuk mengukur tingkat keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pendidikan di madrasah/madrasah, dalam hal ini pengelolaan peserta didik. Evaluasi dapat dilakukan terhadap dua hal pokok, yaitu evaluasi terhadap proses, dan evaluasi terhadap hasil yang dicapai.[10]

3.    Supervisi Bidang Ketenagaan
Supervisi bidang ketenagaan adalah keseluruhan upaya kepala madrasah dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi pada masing-masing tenaga kependidikan di madrasah, meliputi tenaga edukatif maupun administratif. Sedangkan supervise bidang ketenagaan meliputi:
a.    Kegiatan analisis jabatan tenaga kependidikan
Berfungsi sebagai landasan bagi kebijakan rekrutmen dan penempatan tenaga kependidikan, dan pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing pejabat bersangkutan. Selain untuk menentukan kebutuhan tenaga kependidikan dilembaga serta menggambarkan tentang peta kebutuhan tenaga kependidikan yang belum tersedia maka diperlukan kebijakan rekrutmen tenaga kependidikan baru. Bagi madrasah negeri rekrutmen tentu tidak bisa dilakukan sendiri, meskipun begitu dapat diajukan usulan kebutuhan sesuai kualifikasi dan kompetensi. Berbeda dengan madrasah swasta yang mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan proses rekrutmen sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
b.    Rekruitmen/pengadaan
Dilakukan ketika SDM yang tersedia tidak cukup memadai, dan jika pun dipaksakan akan berdampak kepada rendahnya kinerja organisasi. Dalam pengadaan pegawai dilihat dari status terbagi menjadi dua, yaitu pengadaan PNS atau swasta. Pengadaan PNS tergantung pada kebijakan pemerintah dengan berdasarkan persetujuan menteri yang bersangkutan, sedangkan yang bukan PNS tergantung kebijakan madrasah.
c.    Penempatan,
Setelah dilakukan rekrutmen maka selanjutnya perlu penempatan sesuai kebutuhan. Menempatkan pegawai baru pada posisi dan peran yang tepat sangat penting dan merupakan bagian dari prasarat tercapainya tujuan organisasi.
d.   Pengenalan Lingkungan Mengajar
Bertujuan untuk memahami karakteristik madrasah, budaya madrasah serta pola hubungan antara guru dengan atasan, antara sesama guru, tenaga kependidikan lainnya, dan dengan peserta didik. Selain itu hubungan dengan masyarakat eksternal madrasah atau lingkungan sekitar.
e.    Pengenalan mengajar,
Bertujuan untuk mengetahui kegiatan mengajar guru dalam menguasai metode, teknik-teknik mengajar di kelas dalam berbagai suasana, mampu mempersiapkan materi pelajaran secara baik, dan membuat peserta didik merasa betah, nyaman, dan paham tentang materi yang disampaikan.
f.     Pengembangan kemampuan ketenagaan,
Merupakan usaha dalam mengatasi keterbatasan kompetensi dan kualifikasi dengan melihat bakat dan minat guru, latar belakang pendidikan dan spesifikasi keilmuan yang selama ini ditekuni, ketersediaan waktu dan dana yang diperlukan, sehingga selama dalam proses pengembangan tidak membuat pekerjaan kantor dan kegiatan belajar mengajar terbengkalai.
g.    Pengembangan karir,
Merupakan salah satu tuntutan profesionalisme.Kesejahteraan, merupakan jaminan yang selalu harus diupayakan, karena seorang yang bekerja tanpa ada jaminan kesejahteraan bagi dirinya memiliki kecenderungan tidak fokus dan optimal. Kesejahteraan dapat dibagi dua, yaitu kesejahteraaan material (penghasilan) dan non material (lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan psikologis seperti keamanan dan kenyamanan psikologis)
h.    Pemberhentian dan pensiunan,
Dilakukan dengan pertimbangan kondisi tertentu. Bagi madrasah swasta pemberhentian/pensiunan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang ada, seperti tidak adanya lowongan job/pekerjaan/formasi jabatan, terbukti dengan sah tidak cakap menjalankan tugas karena kondisi fisik maupun psikis yang bermasalah, dan pemberhentian atas inisiatif yang bersangkutan. Sementara bagi madrasah negeri yang berstatus PNS harus mengikuti aturan main yang berlaku.[11]

4.    Supervisi Bidang Sarana Prasarana
Supervisi bidang sarana prasarana adalah suatu bentuk pengawasaan yang mengarah kepada pengendalian dan pembinaan mutu pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan agar secara optimal dapat dimanfaatkan bagi penyelenggaraan proses pendidikan sehingga mendukung tercapainya hasil belajar. Supervisi ini berkaitan dengan persoalan fisik yang dapat mempengaruhi mutu proses dan hasil belajar. Supervisi sarana prasarana meliputi:
a.    Jenis sarana dan prasarana
sarana adalah benda yang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan secara langsung untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dilihat dari peranannya, sarana dapat dibedakan menjadi: alat pembelajaran (buku, kamus, alat peraga, alat praktek adan alat tulis) dan media pembelajaran (segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan kependidikan yang dapat meningkatakan pemahaman dan penguasaan peserta didik terhadap materi atau kompetensi tertentu, seperti: media audio, media visual, dan media audio visual). Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang dapat menunjang proses kegiatan belajar mengajar secara tidak langsung. Prasarana pendidikan dapat dibagi menjadi dua, yaitu: bangunan madrasah dan perabot madrasah.
b.    Pengelolaan
Yang terdiri dari: Perencanaan yang merupakan tahap mula dalam pengelolaan sarana prasarana pendidikan, yaitu kegiatan yang berupaya menetapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam  usaha memenuhi kebutuhan sarana prasarana pendidikan yang diharapkan dapat menunjang proses belajar mengajar. Dalam kegiatan ini perlu melibatkan komponen madrasah antara lain orang tua peserta didik dan masyarakat; Pemanfaatan dari kegiatan pengelolaan sarana prasarana pendidikan merupakan usaha maksimal yang telah terencana, sistematis dan terprogram untuk dioptimalkan ketersediaan sarana prasarana yang diperlukan dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar; Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan yang bersifat aus dan mudah rusak, merskipun sebagian tahan lama perlu dipelihara dengan baik sehingga dapat dimanfaaatkan selama mungkin; Pengembangan, sarana dan prasarana perlu dikembangkan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Hal ini karena perkembangan teknologi pendidikan yang maik maju, tuntutan diversifikasi metodologi dan teknik pengajaran yang terus berkembang, tuntutan penguasaan kompetensi yang makin maju, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya seperti pengembangan seni dan olah raga.
c.    Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kesalahan penggunaan atau pemeliharaan yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan. Selain itu diperlukan evaluasi atau penilaian terhadapa perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan bahkan pengembangan ke depan. Evaluasi dilakukan terhadap dua hal pokok, yaitu evaluasi terhdap proses (perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan) dan evaluasi terhadap hasil (pengaruh terhadap hasil belajar peserta didik).[12]

E.  Peran Kepala madrasah sebagai Supervisor Pendidikan
Kepala madrasah sebagai supervisor berperan sebagai:
1.    Narasumber, Supervisor dituntut untuk mengenal dan memahami masalah pengajaran.
2.    Konsultan atau penasehat, Supervisor hendaknya dapat membantu guru melakukan cara-cara yang lebih baik dan mengelola proses pembelajaran.
3.    Fasilitator, Supervisor harus mengusahakan sumber-sumber profesional baik materi seperti buku dan alat pelajaran maupun sumber manusia yaitu narasumber modul diperoleh guru.
4.    Motifator, Supervisor hendaknya membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik.
5.    Pelopor pembaharuan, Supervisor jangan merasa puas dengan cara-cara dan hasil yang sudah dicapai, tetapi harus memiliki prakarsa untuk melakukan perbaikan agar guru juga melakukan hal serupa.[13]
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, terdapat tujuh peran utama kepala madrasah yang salah satunya adalah sebagai supervisor. Sebagai supervisor, kepala madrasah mempunyai beberapa peran penting, yaitu:
a)    Melaksanakan penelitian sederhana untuk perbaikan situasi dan kondisi proses belajar mengajar.
b)   Mengadakan observasi kelas untuk peningkatan efektivitas proses belajar mengajar.
c)    Melaksanakan pertemuan individual secara profesional dengan guru untuk meningkatkan profesi guru.
d)   Menyediakan waktu dan pelayanan bagi guru secara profesional dalam pemecahan masalah proses belajar mengajar.
e)    Menyediakan dukungan dan suasana kondusif bagi guru dalam perbaikan dan peningkatan mutu proses belajar mengajar.
f)    Melaksanakan pengembangan staf yang berencana dan terarah.
g)   Melaksanakan kerjasama dengan guru untuk mengevaluasi hasil belajar secara komprehensif.
h)   Menciptakan team work yang dinamis dan profesional.
i)     Menilai hasil belajar peserta didik secara komprehensif.[14]
Tugas kepala madrasah sebagai supervisor diwujudkan dalam kemampuannya menyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk kegiatan ekstra-kurikuler, pengembangan program supervisi perpustakaan, laboraturium dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis dan dalam program supervisi kegiatan ekstra-kurikuler. Sedangkan kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan diwujudkan dalam pemanfaatan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan dan pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan madrasah.






























BAB II
KESIMPULAN
A.  Kesimpulan
Dalam pembahasan makalah diatas telah kita temukan kesimpulan bahwa:
1.    Supervisi pendidikan berarti kepengawasan dalam bidang kependidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor atau pengawas.  Menurut istilah supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai layanan khusus berupa bantuan yang diberikan kepada para guru baik secara individu maupun bersama untuk memperbaiki pengajaran.
2.    Tujuan supervise pendidikan adalah: Meningkatkan mutu kinerja guru, Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik, Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa, Meningkatkan kualitas pengelolaan madrasah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagai mana yang diharapkan, Meningkatkana kualitas situasi umum  madrasah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan. Sedangkan sasarannya ada 3 yaitu: Supervisi akademik, supervisi administrasi, supervisi lembaga. 
3.    Prinsip-prinsip supervisi yaitu Supervisi harus konstruktif dan kreatif, Supervisi harus realistis, Supervisi harus obyektif, Supervisi harus didasarkan atas hubungan profesional, Supervisi harus professional.
4.    Ruang lingkup supervisi pendidikan meliputi supervisi bidang kurikulum yakni pengendalian atau kontrol terhadap penyelenggaraan kurikulum sehingga dapat menjamin mutu pendidikan di sekolah; supervisi bidang kesiswaan yakni suatu bentuk pengawasan yang mengarah kepada pengendalian dan pembinaan dalam menerimaan peserta didik, pendataan, pelaksanaan pembinaan dan evaluasi; supervisi bidang ketenagaan yakni keseluruhan upaya kepala sekolah dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi pada masing-masing tenaga kependidikan di sekolah, meliputi tenaga edukatif maupun administratif; serta supervisi bidang sarana prasarana yakni suatu bentuk pengawasaan yang mengarah kepada pengendalian dan pembinaan mutu pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan agar secara optimal dapat dimanfaatkan bagi penyelenggaraan proses pendidikan sehingga mendukung tercapainya hasil belajar. Supervisi ini berkaitan dengan persoalan fisik yang dapat mempengaruhi mutu proses dan hasil belajar.
5.    Kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan, berperan sebagai Narasumber tentang masalah-masalah pengajaran. Kepala sekolah sebagai konsultan atau penasehat hendaknya dapat membantu guru melakukan cara-cara yang lebih baik dalam mengelola proses pembelajaran. Kepala sekolah sebagai fasilitator harus mampu mengusahakan sumber-sumber profesional. Kepala sekolah sebagai motifator hendaknya mampu membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik. Kepala sekolah sebagai pelopor pembaharuan harus memiliki prakarsa untuk melakukan perbaikan agar guru juga melakukan hal serupa.

B.  Saran
Dalam penulisan makalah yang telah disajikan penulis masih sangatlah kurang dari kata sempurna. Oleh karena itu diharapkan dengan sangat saran yang membangun agar makalah ini bisa mendekati kata sempurna.














DAFTAR PUSTAKA

Ametembun, N.A. (1981). Supervisi Pendidikan. Bandung: Penerbit SURI.
Ashari, Ahmad. (2004). Supervisi Rencana Program Pembelajaran. Jakarta:
Fitri, Agus Zaenul. (2011). Modul Praktikum Supervisi Pendidikan. Tulungagung: Tarbiyah STAIN T.agung.
Kartono, Kartini. (2003). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mufidah, Luk Luk Nur. (2009). Supervisi Pendidikan. Yogyakarta: Teras.
Poerwadarminta, W.J.S., dan  Wojowasito, S. (1972). Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris. Jakarta: Hasta.
Shulhan, Muwahid. (2004). Administrasi Pendidikan. Jakarta: Bina Ilmu.
Sulistyorini. (2008). Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengembangan Sekolah Dasar, Jember: CSS.
Thaib, M. Amin, dan  Ahmad Robie. (2005). Standar Supervisi Pendidikan Pada MTs., Jakarta: Depag RI.




[1] Kartini Kartono, Pemimpin dan Kepemimpinan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), h. 27-28.

[2] Wojowasito, S. dan W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, (Jakarta: Hasta, 1972), h. 198.
[3] Luk Luk Nur Mufidah, Supervisi Pendidikan, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 3.
[4] Ametembun, N.A., Supervisi Pendidikan, (Bandung: Penerbit SURI, 1981), h. 2.
[5] Muwahid Shulhan, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Bina Ilmu, 2004), h. 74.
[6] Agus Zaenul Fitri, Modul Praktikum Suprvisi Pendidikan, (Tulungagung: Tarbiyah STAIN T.agung, 2011), h.8 - 9.
[7] M, Amin Thaib BR dan Ahmad Robie, Standar Supervisi Pendidikan Pada MTs., (Jakarta: Depag RI, 2005), Cet. I, h. 39 – 49.
[8] Ahmad Ashari,  Supervisi Rencana Program Pembelajaran, (Jakarta:  2004), hal 2.
[9] M, Amin Thaib BR dan Ahmad Robie, Standar Supervisi Pendidikan Pada MTs., (Jakarta: Depag RI, 2005), Cet. I, h. 39 – 49.
[10] Ibid, h. 73-77
[11] Ibid. h. 91-95.
[12] Ibid. h. 111-115.
[13] Sulistyorini, Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengembangan Sekolah Dasar, (Jember: CSS, 2008), hal. 170.

1 komentar: