BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Jika kita
sadar akan pentingnya peran kepala madrasah dalam membangun organisasi menjadi
lebih survive, maka kita akan benar-benar mengkaji secara mendalam peran
dan fungsi kepala madrasah dalam mengembangkan sebuah organisasi yang
dipimpinya. Eksistensi kepala madrasah pada suatu lembaga pendidikan merupakan
salah satu kunci dan dituntut mampu mengkondisikan iklim kerja yang professional.
Keberhasilan sebuah madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah
tidak bisa lepas dari kepemimpinan seorang kepala madrasah. Walaupun
keberhasilan yang dicapai tersebut merupakan hasil kinerja seluruh komponen yang
ada di dalam madrasah, namun tentu yang paling menentukan bagi keberhasilan
tersebut tiada lain kuncinya ada pada kepala madrasah sebagai pucuk pimpinan
pengendali madrasah.
Dalam
rangka peningkatan mutu pada suatu jenjang pendidikan di madrasah maka sangat
diperlukan pelaksanaan supervisi. Dalam hal ini supervisi bertujuan menemukan
atau mengidentifikasi kemampuan dan ketidakmampuan personil untuk memberikan
bantuan dan pelayanan kepada personil tersebut guna meningkatkan kemampuan atau
keahliannya dalam melaksanakan tugas-tugasny sesuai dengan fungsi masing-masing.[1]
Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas seberapa jauh berperannya
seorang pemimpin dalam mengembangkan sebuah organisasi.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang telah dipaparkan oleh pemakalah di
atas, maka untuk memudahkan pembahasan kali ini, maka kami membuat rumusan
masalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pengertian dari
supervisi pendidikan?
2. Bagaimanakah prinsp-prinsip
pelaksanaan supervise pendidikan?
3. Bagaimanakah tujuan dan sasaran
supervisi pendidikan?
4. Apa saja ruang lingkup supervisi
pendidikan?
5. Bagaimanakah peran kepala madrasah
sebagai supervisor pendidikan?
C. Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan dalam makalah ini
adalah agar pembaca tahu tentang:
1. Mengetahui Pengertian supervisi
pendidikan.
2. Mengetahui tujuan dan sasaran
supervisi pendidikan.
3. Mengetahui Prinsip-prinsip
pelaksanaan supervisi.
4. Mengetahui Ruang lingkup supervisi
pendidikan.
5. Mengetahui Peran kepala madrasah
sebagai supervisor pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Supervisi Pendidikan
Kata supervisi dapat diartikan dari sisi etimologis (asal kata), morfologis (bentuk kata) serta arti semantik (arti menurut istilah). Secara etimologis, kata supervisi
berasal dari bahasa Inggris supervision, yang artinya pengawasan.[2]
Supervisi pendidikan berarti kepengawasan dalam bidang kependidikan. Orang yang
melakukan supervisi disebut supervisor atau pengawas.
Secara morfologis, supervisi terbentuk dari dua kata “super”
yang berarti atas atau lebih, dan “visi” yang berarti lihat, tilik atau awasi.[3]
Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi daripada orang-orang yang disupervisinya, tugasnya adalah
melihat, menilik, atau mengawasi orang-orang yang disupervisinya itu.[4]
Boardman dalam bukunya Democratic
Supervision in Secondary School seperti yang dikutip Muwahid Shulhan
mengemukakan bahwa supervisi adalah suatu usaha menstimulasi, mengkoordinasi
dan membimbing secara kontinyu pertumbuhan guru-guru di madrasah baik secara
individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam
mewujudkan seluruh fungsi pengajaran. Dengan demikian mereka dapat menstimulasi
dan membimbing pertumbuhan tiap murid secara kontinyu serta mampu dan lebih
cakap berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi modern.[5]
Dari berbagai rumusan supervisi
pendidikan di atas dapat disimpulkan, bahwa supervisi pendidikan adalah layanan
khusus berupa bantuan yang diberikan kepada para guru baik secara individu
maupun bersama untuk memperbaiki pengajaran.
B.
Tujuan dan sasaran Supervisi
Tujuan umum supervisi adalah
memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil
tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan
melaksanakan proses belajar mengajar. Secara operasional dapat dikemukakan
beberapa tujuan kongkrit dari supervisi pendidikan yaitu:
a. Meningkatkan mutu kinerja guru.
1. Membantu guru dalam memahami tujuan
pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut.
2. Membantu dalam melihat secara lebih
jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya.
3. Membentuk moral kelompok yang kuat
dan dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif, bekerja sama secara
akrab, dan bersahabat serta saling menghargai satu dengan lainnya.
4. Meningkatkan kualitas pembelajaran
yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa
5. Meningkatkan kualitas pengajaran
guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran.
6. Menyediakan sebuah sistem yang
berupa penggunaan teknologi yang dapat membantu guru dalam pengajaran.
7. Sebagai salah satu dasar pengambilan
keputusan bagi kepala madrasah untuk reposisi guru.
b. Meningkatkan keefektifan kurikulum
sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
c. Meningkatkan keefektifan dan
keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan
dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa.
d. Meningkatkan kualitas pengelolaan
madrasah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang
selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagai mana yang diharapkan.
e. Meningkatkana kualitas situasi umum madrasah sehingga tercipta situasi yang tenang
dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang
menunjukkan keberhasilan lulusan.
Adapun sasaran utama dari pelaksanaan kegiatan supervise tersebut
adalah peningkatan kemampuan professional guru.
Sasaran supervisi ditinjau dari objek yang disupervisi ada 3
macam bentuk supervise:
a. Supervise akademik
Menitikberatkan
pengamatan supervisor pada masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang
berlangsung berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran pada waktu siswa
sedang dalam proses pembelajaran sesuatu.
b. Supervise administrasi
Menitikbertakan
pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai
pendukung dan pelancar terlaksanya pembelajaran.
c. Supervisi lembaga
Menyebarkan
objek pengamatan supervisor pada aspek-aspek yang berada dimadrasah. Supervise
ini dimaksudkan untuk meningkatkan nama baik madrasah atau kinerja madrasah
secara keseluruhan. Misalnya: ruang UKS (Unit Kesehata Sekolah), Perpustakaan
dan lain-lain[6].
C. Prinsip-prinsip
Supervisi Pendidikan
Kegiatan supervisi haruslah merupakan kegiatan tolong-menolong yang berlangsung
terus-menerus dan sistematis yang diberikan kepada guru-guru agar mereka
semakin bertumbuh dan berkembang. Berikut adalah beberapa prinsip yang harus
diperhatikan dan dilaksanakan oleh supervisor pendidikan atau Kepala Madrasah
dalam melaksanakan kegiatan supervisi agar benar-benar efektif dalam usaha
mencapai tujuan.
1. Supervisi harus konstruktif dan
kreatif, setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi
kreativitas kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan,
bukan melalui cara-cara menakutkan.
2. Supervisi harus realistis, tujuan
dan kegiatan supervisi tidak boleh muluk-muluk tetapi harus didasarkan atas
kenyataan yang sebenarnya dari keadaan guru-guru, sehingga supervisor dapat
memberikan pertolongan yang diberikan yang menjadikan supervisi bersifat
realistis
3. Supervisi harus obyektif, artinya
dalam melakukan supervisi harus berani mengetahui keterbatasan dan
kelemahan-kelemahan orang lain dan diri sendiri,
4. Supervisi harus didasarkan atas
hubungan profesional, bukan atas dasar hubungan pribadi, bahwa bantuan yang
diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusian dan rasa kesejawatan,
bukan berdasarkan atasan dan bawahan.
5. Supervisi harus profesional, artinya
supervisor harus dapat menimbulkan inisiatif dan kemajuan dalam mengadakan
perubahan-perubahan serta pembaharuan.[7]
D. Ruang
Lingkup Supervisi Pendidikan
Supervisi
pendidikan meliputi dua macam supervisi yaitu supervisi akademis dan supervisi
administrasi. Supervisi akademis adalah kegiatan pembimbingan yang ditujukan
untuk memperbaiki kondisi baik personal maupun material yang memungkinkan
terciptanya situasi pembelajaran yang lebih baik demi terciptanya tujuan
pendidikan. Supervisi administrasi yaitu pada
pelaksanaannya hanya difokuskan pada penampilan mengajar guru (terpusat pada
guru) yang meliputi aspek kemampuan mengajar guru yang terkandung di dalamnya
kemampuan mengatur perencanaan pembelajaran, kemampuan mengajar materi
pelajaran dan personal sosial atau pergaulan dengan siswa.[8]
Secara lebih terperinci supervisi
yang dilakukan kepala madrasah meliputi bidang-bidang berikut:
1.
Supervisi Bidang Kurikulum
Supervisi bidang kurikulum adalah
pengendalian atau kontrol terhadap penyelenggaraan kurikulum sehingga dapat
menjamin mutu pendidikan di madrasah. Kegiatan pengendalian dimaksud dalam
supervisi kurikulum adalah terhadap proses dan hasil yang dicapai dalam
kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini peran yang diharapkan dari supervisi
bidang kurikulum tersebut adalah:
a. Sebagai salah satu sumber informasi
bagi kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam merencanakan,
melaksanakan, dan mengawasi kurikulum sehingga dapat meningkatkan proses dan
hasil pembelajaran.
b. Sebagai fasilitator dan bahakan
pembimbing yang membnatu kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan lainnya
dalam mengatasi kekurangan dan hambatan, serta memanfaatkan peluang dan tantangan
yang dihadapi dalam mengoptimalkan implementasi kurikulum.
c. Sebagai motivator yang dengan cara
cerdas, arif dan efektif mengupayakan agar kepala madrasah, guru dan tenaga
kependidikan lainnya semakin meningkatkan kompetensinya menjabarkan kurikulum
dalam kegiatan pembelajaran.
d. Sebagai aparat pengendali mutu
penyelengaraan pendidikan di madrasah melalui peningkatan mutu implementasi
kurikulum yang secara periodik dan sistematik, mengecek, menganalisis,
mengevaluasi, dan mengarahkan serta mengambil tindakan yang diperlukan agar
kegiatan pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan kondusif bagi
tercapainya mutu pendidikan.
Dalam evaluasi penyelenggaraan
bidang kurikulum, aspek yang diutamakan meliputi :
a) Aspek Perencanaan.
Merupakan suatu kegiatan penjabaran
terhadap kurikulum nasional/kurikulum inti dengan mempertimbangkan aspek
kebutuhan lokal dengan memperhatikan karakteristik kurikulum yang mencakup
ruang lingkup kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan, strategi
implementasi yaitu suatu model penerapan kurikulum dan kegiatan lainnya yang
dapat mendorong penggunaan kurikulum di lapangan, serta karakteristik pengguna
kurikulum yang meliputi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru) terhadap
kurikulum, dan kemampuannya untuk merealisasikannya dalan suatu sistem
perencanaan.
Adapun tahap-tahap kegiatan perencanaan
kurikulum adalah: Penelaahan Kalender Pendidikan, Penelaahan Kurikulum, Analisis
Materi Pelajaran, Program Tahunan dan Semester, Program Silabus dan Rencana
pembelajaran.
b) Aspek Pelaksanaan/Implementasi
Dalam kurikulum yang tertulis belum
dapat menjamin keterlaksanaannya di lapangan. Umumnya terjadi deviasi-deviasi
karena persoalan-persoalan: keterbatasan kompetensi ketenagaan, lemahnya
manajamen pengelolaan, keterbatasan sarana prasarana pembelajaran, keterbatasan
pengendalian mutu, keterbatasan pembiayaan dan keterbatasan dukungan
masyarakat. Maka aspek implementasi kurikulum secara umum meliputi: Implementasi
program pembelajaran berdasarkan perhitungan hari efektif, Pembagian tugas guru
sesuai spesifikasi keilmuannya, Kegiatan pembelajaran sehari-hari di kelas.
c) Aspek Evaluasi.
Penilaian kurikulum adalah suatu
tahap evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan terukur untuk menentukan
tingkat pencapaian kurikulum. Evaluasi sendiri dilakukan dengan cara
mengumpulkan data-data atau bukti terhadap pelaksanaan kurikulum dan hasil
belajar. Pelaksanaan kurikulum adalah suatu proses implentasi kurikulum,
sedangkan hasil belajar adalah sampak langsung yang dpat dilihat dari
pencapaian kompetensi peserta didik. Sehingga penilaian terhdapa kurikulum
mengacu pada dua hal yaitu penilaian terhadap proses dan hasil belajar.
Penilaian kurikulum sangat berguna bagi guru bidang studi, kepala madrasah,
orang tua dan bagi pengawas. [9]
2.
Supervisi Bidang Kesiswaan
Supervisi bidang kesiswaan adalah
suatu bentuk pengawasan yang mengarah kepada pengendalian dan pembinaan dalam
menerimaan peserta didik, pendataan, pelaksanaan pembinaan dan evaluasi.
Pengawasan bidang kesiswaan berperan sebagai sumber informasi dalam
meningkatkan mutu pengelolaan bidang kesiswaan, baik dari sisi perencanaan,
pelaksanaan, maupun evaluasi. Pengawasan bidang kesiswaan juga berperan sebagai
pemandu dalam mengatasi kekurangan dan hambatan, serta memanfaatkan peluang dan
tantangan yang dihadapi dalam mengoptimalkan pengelolaan bidang kesiswaan,
serta berperan sebagai pengendali mutu penyelengaraan pendidikan melalui
peningkatan mutu rekrutmen peserta didik, seleksi, penempatan, pendataan,
pengarsipan, pembinaan, dan pelayanan penunjang lainnya,sedangkan supervisi
bidang kesiswaan meliputi :
a. Perencanaan penerimaan siswa yang
meliputi kegiatan: pengumuman, penerimaan peserta didik, sumber calon peserta
didik, regristrasi, seleksi dan penempatan.
b. Pembinaan, merupakan upaya
mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang
dimilikinya dan kebutuhan lingkungan, selain itu untuk membantu perkembangan
kepribadian seperta didik agar lebih disiplin, kreatif, berbudi pekerti luhur
dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Jalur yang digunakan untuk melakukan
kegiatan pembinaan, antara lain melalui: Kegitan OSIS, latihan kepemimpinan
siswa (LKS), kegiatan intra dan ekstra kurikuler dan pelaksanaan wiyata
mandala.
c. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring
adalah kegiatan pengawasan yang terhadap seluruh aktivitas madrasah, dalam hal
ini pengelolaan peserta didik, dari tahap perencanaan, pembinaan, sampai
eveluasi, sementara evaluasi atau kegiatan menilai adalah upaya untuk mengukur
tingkat keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pendidikan di
madrasah/madrasah, dalam hal ini pengelolaan peserta didik. Evaluasi dapat
dilakukan terhadap dua hal pokok, yaitu evaluasi terhadap proses, dan evaluasi
terhadap hasil yang dicapai.[10]
3.
Supervisi Bidang Ketenagaan
Supervisi bidang ketenagaan adalah
keseluruhan upaya kepala madrasah dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi pada
masing-masing tenaga kependidikan di madrasah, meliputi tenaga edukatif maupun
administratif. Sedangkan supervise bidang ketenagaan meliputi:
a. Kegiatan
analisis jabatan tenaga kependidikan
Berfungsi sebagai landasan bagi kebijakan rekrutmen dan
penempatan tenaga kependidikan, dan pelaksanaan tugas serta fungsi
masing-masing pejabat bersangkutan. Selain untuk menentukan kebutuhan tenaga
kependidikan dilembaga serta menggambarkan tentang peta kebutuhan tenaga
kependidikan yang belum tersedia maka diperlukan kebijakan rekrutmen tenaga
kependidikan baru. Bagi madrasah negeri rekrutmen tentu tidak bisa dilakukan
sendiri, meskipun begitu dapat diajukan usulan kebutuhan sesuai kualifikasi dan
kompetensi. Berbeda dengan madrasah swasta yang mempunyai kewenangan penuh
untuk melakukan proses rekrutmen sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
b. Rekruitmen/pengadaan
Dilakukan ketika SDM yang tersedia tidak cukup memadai, dan
jika pun dipaksakan akan berdampak kepada rendahnya kinerja organisasi. Dalam
pengadaan pegawai dilihat dari status terbagi menjadi dua, yaitu pengadaan PNS
atau swasta. Pengadaan PNS tergantung pada kebijakan pemerintah dengan berdasarkan
persetujuan menteri yang bersangkutan, sedangkan yang bukan PNS tergantung
kebijakan madrasah.
c. Penempatan,
Setelah dilakukan rekrutmen maka selanjutnya perlu
penempatan sesuai kebutuhan. Menempatkan pegawai baru pada posisi dan peran
yang tepat sangat penting dan merupakan bagian dari prasarat tercapainya tujuan
organisasi.
d. Pengenalan
Lingkungan Mengajar
Bertujuan
untuk memahami karakteristik madrasah, budaya madrasah serta pola hubungan
antara guru dengan atasan, antara sesama guru, tenaga kependidikan lainnya, dan
dengan peserta didik. Selain itu hubungan dengan masyarakat eksternal madrasah
atau lingkungan sekitar.
e. Pengenalan
mengajar,
Bertujuan untuk mengetahui kegiatan mengajar guru dalam
menguasai metode, teknik-teknik mengajar di kelas dalam berbagai suasana, mampu
mempersiapkan materi pelajaran secara baik, dan membuat peserta didik merasa
betah, nyaman, dan paham tentang materi yang disampaikan.
f. Pengembangan
kemampuan ketenagaan,
Merupakan usaha dalam mengatasi keterbatasan kompetensi dan
kualifikasi dengan melihat bakat dan minat guru, latar belakang pendidikan dan
spesifikasi keilmuan yang selama ini ditekuni, ketersediaan waktu dan dana yang
diperlukan, sehingga selama dalam proses pengembangan tidak membuat pekerjaan
kantor dan kegiatan belajar mengajar terbengkalai.
g. Pengembangan
karir,
Merupakan salah satu tuntutan profesionalisme.Kesejahteraan, merupakan jaminan yang
selalu harus diupayakan, karena seorang yang bekerja tanpa ada jaminan
kesejahteraan bagi dirinya memiliki kecenderungan tidak fokus dan optimal.
Kesejahteraan dapat dibagi dua, yaitu kesejahteraaan material (penghasilan) dan
non material (lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan psikologis seperti
keamanan dan kenyamanan psikologis)
h. Pemberhentian
dan pensiunan,
Dilakukan dengan pertimbangan kondisi tertentu. Bagi
madrasah swasta pemberhentian/pensiunan dilakukan sesuai dengan kesepakatan
yang ada, seperti tidak adanya lowongan job/pekerjaan/formasi jabatan, terbukti
dengan sah tidak cakap menjalankan tugas karena kondisi fisik maupun psikis
yang bermasalah, dan pemberhentian atas inisiatif yang bersangkutan. Sementara
bagi madrasah negeri yang berstatus PNS harus mengikuti aturan main yang
berlaku.[11]
4.
Supervisi Bidang Sarana Prasarana
Supervisi bidang sarana prasarana
adalah suatu bentuk pengawasaan yang mengarah kepada pengendalian dan pembinaan
mutu pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan agar secara
optimal dapat dimanfaatkan bagi penyelenggaraan proses pendidikan sehingga
mendukung tercapainya hasil belajar. Supervisi ini berkaitan dengan persoalan
fisik yang dapat mempengaruhi mutu proses dan hasil belajar. Supervisi sarana
prasarana meliputi:
a. Jenis
sarana dan prasarana
sarana
adalah benda yang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan secara langsung
untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dilihat dari peranannya, sarana
dapat dibedakan menjadi: alat pembelajaran (buku, kamus, alat peraga, alat
praktek adan alat tulis) dan media pembelajaran (segala sesuatu yang dapat
digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan kependidikan yang dapat meningkatakan
pemahaman dan penguasaan peserta didik terhadap materi atau kompetensi
tertentu, seperti: media audio, media visual, dan media audio visual).
Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang dapat menunjang proses kegiatan
belajar mengajar secara tidak langsung. Prasarana pendidikan dapat dibagi
menjadi dua, yaitu: bangunan madrasah dan perabot madrasah.
b. Pengelolaan
Yang terdiri dari: Perencanaan
yang merupakan tahap mula dalam pengelolaan sarana prasarana pendidikan, yaitu
kegiatan yang berupaya menetapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan
dalam usaha memenuhi kebutuhan sarana prasarana pendidikan yang
diharapkan dapat menunjang proses belajar mengajar. Dalam kegiatan ini perlu
melibatkan komponen madrasah antara lain orang tua peserta didik dan
masyarakat; Pemanfaatan dari kegiatan pengelolaan sarana prasarana
pendidikan merupakan usaha maksimal yang telah terencana, sistematis dan
terprogram untuk dioptimalkan ketersediaan sarana prasarana yang diperlukan dan
memanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar; Pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan yang bersifat aus dan mudah rusak, merskipun
sebagian tahan lama perlu dipelihara dengan baik sehingga dapat dimanfaaatkan
selama mungkin; Pengembangan, sarana dan prasarana perlu dikembangkan
baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Hal ini karena perkembangan
teknologi pendidikan yang maik maju, tuntutan diversifikasi metodologi dan teknik
pengajaran yang terus berkembang, tuntutan penguasaan kompetensi yang makin
maju, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya seperti pengembangan seni dan olah raga.
c. Monitoring
dan Evaluasi
Monitoring dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan
terjadinya kesalahan penggunaan atau pemeliharaan yang tidak sesuai dengan
tujuan pendidikan. Selain itu diperlukan evaluasi atau penilaian terhadapa
perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan bahkan pengembangan ke depan.
Evaluasi dilakukan terhadap dua hal pokok, yaitu evaluasi terhdap proses
(perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan) dan evaluasi terhadap hasil (pengaruh
terhadap hasil belajar peserta didik).[12]
E. Peran
Kepala madrasah sebagai Supervisor Pendidikan
Kepala madrasah
sebagai supervisor berperan sebagai:
1.
Narasumber, Supervisor
dituntut untuk mengenal dan memahami masalah pengajaran.
2.
Konsultan atau penasehat, Supervisor hendaknya dapat membantu guru
melakukan cara-cara yang lebih baik dan mengelola proses pembelajaran.
3.
Fasilitator, Supervisor harus mengusahakan sumber-sumber profesional baik
materi seperti buku dan alat pelajaran maupun sumber manusia yaitu narasumber
modul diperoleh guru.
4.
Motifator, Supervisor hendaknya membangkitkan dan memelihara kegairahan
kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik.
5.
Pelopor pembaharuan, Supervisor jangan merasa puas dengan cara-cara dan
hasil yang sudah dicapai, tetapi harus memiliki prakarsa untuk melakukan
perbaikan agar guru juga melakukan hal serupa.[13]
Dalam perspektif kebijakan
pendidikan nasional, terdapat tujuh peran utama kepala madrasah yang salah
satunya adalah sebagai supervisor. Sebagai supervisor, kepala madrasah
mempunyai beberapa peran penting, yaitu:
a)
Melaksanakan penelitian sederhana untuk perbaikan situasi
dan kondisi proses belajar mengajar.
b)
Mengadakan observasi kelas untuk
peningkatan efektivitas proses belajar mengajar.
c)
Melaksanakan pertemuan individual
secara profesional dengan guru untuk meningkatkan profesi guru.
d)
Menyediakan waktu dan pelayanan bagi
guru secara profesional dalam pemecahan masalah proses belajar mengajar.
e)
Menyediakan dukungan dan suasana
kondusif bagi guru dalam perbaikan dan peningkatan mutu proses belajar
mengajar.
f)
Melaksanakan pengembangan staf yang
berencana dan terarah.
g)
Melaksanakan kerjasama dengan guru
untuk mengevaluasi hasil belajar secara komprehensif.
h)
Menciptakan team work yang
dinamis dan profesional.
Tugas kepala
madrasah sebagai supervisor diwujudkan dalam kemampuannya menyusun dan
melaksanakan program supervisi pendidikan serta memanfaatkan hasilnya.
Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam
penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk
kegiatan ekstra-kurikuler, pengembangan program supervisi perpustakaan,
laboraturium dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan
diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis dan dalam program
supervisi kegiatan ekstra-kurikuler. Sedangkan kemampuan memanfaatkan hasil
supervisi pendidikan diwujudkan dalam pemanfaatan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja tenaga kependidikan dan pemanfaatan hasil supervisi untuk
mengembangkan madrasah.
BAB II
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Dalam
pembahasan makalah diatas telah kita temukan kesimpulan bahwa:
1. Supervisi pendidikan berarti
kepengawasan dalam bidang kependidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut
supervisor atau pengawas. Menurut istilah
supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai layanan khusus berupa bantuan yang
diberikan kepada para guru baik secara individu maupun bersama untuk
memperbaiki pengajaran.
2. Tujuan supervise pendidikan adalah: Meningkatkan
mutu kinerja guru, Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan
terlaksana dengan baik, Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan
prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu
mengoptimalkan keberhasilan siswa, Meningkatkan kualitas pengelolaan madrasah
khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang
selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagai mana yang diharapkan,
Meningkatkana kualitas situasi umum
madrasah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta
kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan
keberhasilan lulusan. Sedangkan sasarannya ada 3 yaitu: Supervisi akademik, supervisi
administrasi, supervisi lembaga.
3. Prinsip-prinsip supervisi yaitu Supervisi
harus konstruktif dan kreatif, Supervisi harus realistis, Supervisi harus
obyektif, Supervisi harus didasarkan atas hubungan profesional, Supervisi harus
professional.
4. Ruang lingkup supervisi pendidikan
meliputi supervisi bidang kurikulum yakni pengendalian atau kontrol terhadap
penyelenggaraan kurikulum sehingga dapat menjamin mutu pendidikan di sekolah;
supervisi bidang kesiswaan yakni suatu bentuk pengawasan yang mengarah kepada
pengendalian dan pembinaan dalam menerimaan peserta didik, pendataan,
pelaksanaan pembinaan dan evaluasi; supervisi bidang ketenagaan yakni
keseluruhan upaya kepala sekolah dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi pada
masing-masing tenaga kependidikan di sekolah, meliputi tenaga edukatif maupun
administratif; serta supervisi bidang sarana prasarana yakni suatu bentuk
pengawasaan yang mengarah kepada pengendalian dan pembinaan mutu pengelolaan
dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan agar secara optimal dapat
dimanfaatkan bagi penyelenggaraan proses pendidikan sehingga mendukung
tercapainya hasil belajar. Supervisi ini berkaitan dengan persoalan fisik yang
dapat mempengaruhi mutu proses dan hasil belajar.
5. Kepala sekolah sebagai supervisor
pendidikan, berperan sebagai Narasumber tentang masalah-masalah pengajaran. Kepala sekolah sebagai konsultan atau penasehat hendaknya dapat
membantu guru melakukan cara-cara yang lebih baik dalam mengelola proses
pembelajaran. Kepala sekolah sebagai
fasilitator harus mampu mengusahakan sumber-sumber profesional. Kepala sekolah
sebagai motifator hendaknya mampu membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja
guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik. Kepala sekolah sebagai
pelopor pembaharuan harus memiliki prakarsa untuk melakukan perbaikan agar guru
juga melakukan hal serupa.
B. Saran
Dalam penulisan
makalah yang telah disajikan penulis masih sangatlah kurang dari kata sempurna.
Oleh karena itu diharapkan dengan sangat saran yang membangun agar makalah ini
bisa mendekati kata sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Ametembun, N.A. (1981). Supervisi Pendidikan. Bandung: Penerbit
SURI.
Ashari, Ahmad.
(2004). Supervisi Rencana Program Pembelajaran. Jakarta:
Fitri, Agus
Zaenul. (2011). Modul Praktikum Supervisi Pendidikan. Tulungagung:
Tarbiyah STAIN T.agung.
Kartono, Kartini. (2003). Pemimpin
dan Kepemimpinan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mufidah, Luk Luk Nur. (2009). Supervisi Pendidikan. Yogyakarta: Teras.
Poerwadarminta, W.J.S., dan Wojowasito, S. (1972). Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris. Jakarta: Hasta.
Shulhan, Muwahid. (2004). Administrasi
Pendidikan. Jakarta: Bina Ilmu.
Sulistyorini. (2008). Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengembangan
Sekolah Dasar, Jember: CSS.
Thaib, M. Amin, dan Ahmad Robie. (2005). Standar Supervisi
Pendidikan Pada MTs., Jakarta: Depag RI.
[1]
Kartini
Kartono, Pemimpin dan Kepemimpinan, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2003), h. 27-28.
[2]
Wojowasito,
S. dan W.J.S. Poerwadarminta, Kamus
Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, (Jakarta: Hasta, 1972), h.
198.
[3] Luk Luk Nur
Mufidah, Supervisi Pendidikan,
(Yogyakarta: Teras, 2009), h. 3.
[6]
Agus
Zaenul Fitri, Modul Praktikum Suprvisi
Pendidikan, (Tulungagung: Tarbiyah STAIN T.agung, 2011), h.8 - 9.
[7] M, Amin Thaib
BR dan Ahmad Robie, Standar Supervisi Pendidikan Pada MTs.,
(Jakarta: Depag RI, 2005), Cet. I, h. 39 – 49.
[9] M, Amin Thaib
BR dan Ahmad Robie, Standar Supervisi Pendidikan Pada MTs.,
(Jakarta: Depag RI, 2005), Cet. I, h. 39 – 49.
[13] Sulistyorini, Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam
Pengembangan Sekolah Dasar, (Jember:
CSS, 2008), hal. 170.
[14] Dalam: http://wwwmj67.blogspot.com/2012/01/kepala-sekolah-sebagai-
supervisor. html, diakses, 21 November 2015.
semoga bermanfaat
BalasHapus